07 Agustus 2008

PHK dan Kompensasi yang Diberikan

PHK dan Kompensasi yang Diberikan

Sebagai karyawan di bidang personalia, Nurul sedang konsentrasi masalah PHK. Maklumlah, perusahaannya akan memPHK beberapa karyawan tetapnya dengan tingkat kesalahan berbeda-beda. Lalu, bagaimana aturan PHK menurut UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?



Pembahasan:
Apabila perusahaan akan melakukan PHK karyawan yang menerima gaji bulanan, maka komponen penghitungan kompensasi PHK adalah:
1. Upah Pokok;
2. Tunjangan, yakni semua tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya.
Sedangkan komponen kompensasi yang diterima pekerja yang terkena PHK adalah:
1. Uang Pesangon (UP)
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
4. Uang Pisah.
Untuk menghitung besarnya kompensasi yang diterima pekerja terkena PHK masih harus dilihat alas an-alasan PHK.
Alasan PHK dan kompensasi yang diterima adalah:
a. Mengundurkan diri (karena kemauan sendiri) ¬= Berhak atas UPH.
b. Tidak lulus masa percobaan ¬ =.Tidak berhak kompensasi.
c. Selesainya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ¬ =.Tidak Berhak atas Kompensasi.
d. Pekerja melakukan kesalahan berat ¬= Berhak atas UPH.
e. Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan =¬ 1 kali UP + 1 kali UPMK + UPH.
f. Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha ¬= 2 kali UP + 1 kali UPMK + UPH.
g. Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya = Tergantung kesepakatan.
h. Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan) ¬= 1 kali UP + 1 kali UPMK + UPH.
i. PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure =¬ 1 kali UP + 1 kali UPMK + UPH.
j. PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi = 2 kali UP + 1 kali UPMK + UPH.
k. Perusahaan pailit¬ ¬= 1 kali UP + 1 kali UPMK + UPH.
l. Pekerja meninggal dunia =¬ ¬ 2 kali UP + 1 kali UPMK + UPH.
m. Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut ¬= UPH dan Uang Pisah.
n. Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan) ¬= 2 kali UP + 2 kali UPMK + UPH.
o. Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan) =¬ 1 kali UPMK + UPH.
p. Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah ¬= 1 kali UPMK + UPH.
q. Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja =¬ 1 kali UP + 1 kali UPMK+ UPH.
r. Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja ¬= 2 kali UP + 1 kali UPMK + UPH.
s. Pekerja memasuki usia pensiun =- Sesuai Pasal 167 UU 13/2003 yaitu:
- jika perusahaannya mempunyai program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh perusahaan, maka pekerja tidak berhak mendapatkan UP dan UPMK, tetapi tetap berhak mendapat UPH sesuai ketentuan. Namun, bila ternyata uang program pensiun lebih kecil daripada jumlah UP 2 kali ketentuan + UPMK 1 kali ketentuan + UPH sesuai ketentuan, maka kekurangannya dibayar oleh pengusaha [Pasal 167 ayat (1) dan (2)].
- Jika perusahaan menyediakan program pensiun yang iurannya dibayar pengusaha dan pekerja, maka yang diperhitungkan UP yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar pengusaha kecuali diatur lain dalam perjanjian kerja, PP atau PKB [Pasal 167 ayat (3)].
- Jika perusahaan tidak memiliki program pensiun, pengusaha wajib memberikan pekerja 2 kali UP + 1 kali UPMK + UPH sesuai ketentuan [Pasal 167 ayat (5) dan (6)].
Dalam hal penghitungan uang pesangon, undang-undang menentukan paling sedikit sebagai berikut:
a. Masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat 1 bulan upah.
b. Masa kerja 1 tahun lebih tapi kurang dari 2 tahun mendapat 2 bulan upah.
c. Masa kerja 2 tahun lebih tapi kurang dari 3 tahun mendapat 3 bulan upah.
d. Masa kerja 3 tahun lebih tapi kurang dari 4 tahun mendapat 4 bulan upah.
e. Masa kerja 4 tahun lebih tapi kurang dari 5 tahun mendapat 5 bulan upah.
f. Masa kerja 5 tahun lebih tapi kurang dari 6 tahun mendapat 6 bulan upah.
g. Masa kerja 6 tahun lebih tapi kurang dari 7 tahun mendapat 7 bulan upah.
h. Masa kerja 7 tahun lebih tapi kurang dari 8 tahun mendapat 8 bulan upah.
i. Masa kerja 8 tahun lebih mendapat 9 bulan upah.
Mengenai ketentuan penghitungan uang penghargaan masa kerja (UPMK), undang-undang menentukan, bahwa UPMK hanya diberikan kepada pekerja ter-PHK yang telah bekerja selama 3 tahun atau lebih. Besarnya UPMK adalah:
a) Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun mendapat 2 bulan upah.
b) Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun mendapat 3 bulan upah.
c) Masa kerja 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun mendapat 4 bulan upah.
d) Masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun mendapat 5 bulan upah.
e) Masa kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun mendapat 6 bulan upah.
f) Masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun mendapat 7 bulan upah.
g) Masa kerja 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun mendapat 8 bulan upah.
h) Masa kerja 24 tahun atau lebih mendapat 10 bulan upah.
Mengenai ketentuan penghitungan Uang Penggantian Hak (UPH) adalah meliputi:
a. Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja;
c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari UP dan UPMK bagi yang memenuhi syarat.
d. Hak-hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Sedangkan ketentuan mengenai Uang Pisah, hal ini tergantung dari apakah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Berama (PKB).
Mengenai cara penghitungan Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur, berdasarkan Pasal 79 ayat (2) huruf c UU No.13/2003 disebutkan: “Cuti Tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus”. Dengan demikian, jika diasumsikan pekerja/buruh belum mengambil cutinya untuk 12 hari kerja, maka cara menghitungnya adalah 12/30 x upah (gaji) sebulan. Namun, apabila cuti sudah diambil, maka yang dihitung adalah sisa hari cuti yang belum diambil dibagi 30 dikali upah sebulan.


Blogger Templates by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and House Design