28 Maret 2008

Bangsa Tanpa Identitas

Oleh: Wawan Tunggul Alam.

Seorang Swedia bernama Andreas Moller, tinggal di Swedia dan kuliah mendalami budaya Indonesia, terkaget-kaget ketika ia datang ke Indonesia. Maksud hati ingin memperdalam bahasa Indonesia, tapi apa daya yang didapat malah bahasa Indonesia yang sok keinggris-inggrisan, yang banyak dijumpainya ketika berbicara dengan orang Indonesia.
Mestinya kita (baca: pejabat, pemerintah dan masyarakat) malu -- kalau masih punya, ketika membaca artikel Andreas Moller, “Pakai Kash atau Cad” (Kompas, 4/12/06). Betapa tidak. Kita telah ditelanjangi dan dibukakan mata kita, bahwa ternyata tak sedikit kita salah menempatkan penyisipan bahasa asing (Inggris) di dalam penggunaan bahasa kita sehari-hari, baik lisan maupun tulisan. Hanya lantaran kita merasa sok tahu, sok gagah, sok pintar dan sok modern, berusaha menyisipkan kata-kata asing (bahasa Inggris) di dalamnya.
Menyedihkan, memang! Ketika di berbagai negara di dunia berupaya mempertahankan mati-matian bahasa ibu mereka (bahasa asli bangsa mereka) dari serbuan bahasa Inggris, di Indonesia malah sebaliknya. Lihat saja, sangatlah keterlaluan, jika Depdiknas menetapkan syarat kelulusan ujian nasional SMU adalah pelajaran Matematika dan… “Bahasa Inggris!”
Persoalannya, bukan kita harus anti bahasa Inggris. Bukan itu. Melainkan, kita membiarkan terlalu jauh pengaruh bahasa Inggris masuk ke segala kehidupan sehari-hari, baik dalam perkataan (meskipun salah), tulisan, sampai dalam dunia bisnis. Sehingga, bangsa kita tidak memiliki identitas! Dan, hal itu dibiarkan terus menerus oleh pihak yang punya otoritas untuk menangkalnya, yaitu pemerintah maupun lembaga negara seperti DPR.
Padahal, sekitar tahun 90-an (1993?), pemerintah Indonesia mulai mengambil tindakan keras terhadap pemakaian bahasa Inggris dalam iklan. Hal ini sebagai respon terhadap lajunya “westernisasi”, yang menimbulkan erosi identitas budaya Indonesia.
Bahkan, sebetulnya, jauh sebelum itu, sekitar tahun 1959, pemerintah Indonesia pada masa itu telah mengeluarkan peraturan yang melarang pemakaian bahasa Inggris untuk penggunaan bahasa Indonesia. Bahkan, pemerintah menetapkan hukuman denda sampai penjara.
Sayangnya, di era sekarang ini, paradigma berpikir kita dibuat terbolak-balik” bahwa barangsiapa tidak menguasai bahasa Inggris akan menjadi terbelakang dan kampungan. Bahkan, pemerintah selalu menekankan: di era globalisasi ini, jika kita tidak menguasai bahasa Inggris, maka negera kita bakal kalah bersaing dan tidak dapat bergaul dengan dunia internasional! Benarkan? Tentu saja tidak. Lihat saja, Jepang, Cina, Korea, apakah negara mereka menjadi terbelakang lantaran tak mementingkan bahasa Inggris?
Yang lebih kacau lagi, dalam bidang hukum. Bayangkan! Ada dua perusahaan yang sama-sama dari Indonesia membuat kontrak, akan tetapi seluruh klausulnya menggunakan bahasa Inggris! Lho..? Padahal, penerapan hukumnya dengan hukum Indonesia!
Begitu pula jika perusahaan Indonesia mengikat kerjasama dengan perusahaan asing untuk melakukan investasi atau berusaha di Indonesia, mengapa kontraknya harus menggunakan bahasa Inggris? Padahal, semestinya, tidak begitu. Karena, perusahaan asing itu berusaha (mau mengeduk keuntungan) di Indonesia, melakukan perjanjian dengan perusahaan Indonesia, menggunakan hukum Indonesia, jadi sudah seharusnya perusahaan asing itu mengikuti aturan Indonesia. Bukan begitu, Mister….?!


Blogger Templates by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and House Design