07 Agustus 2008

PHK dan Kompensasi yang Diberikan

PHK dan Kompensasi yang Diberikan

Sebagai karyawan di bidang personalia, Nurul sedang konsentrasi masalah PHK. Maklumlah, perusahaannya akan memPHK beberapa karyawan tetapnya dengan tingkat kesalahan berbeda-beda. Lalu, bagaimana aturan PHK menurut UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?



Pembahasan:
Apabila perusahaan akan melakukan PHK karyawan yang menerima gaji bulanan, maka komponen penghitungan kompensasi PHK adalah:
1. Upah Pokok;
2. Tunjangan, yakni semua tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya.
Sedangkan komponen kompensasi yang diterima pekerja yang terkena PHK adalah:
1. Uang Pesangon (UP)
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
4. Uang Pisah.
Untuk menghitung besarnya kompensasi yang diterima pekerja terkena PHK masih harus dilihat alas an-alasan PHK.
Alasan PHK dan kompensasi yang diterima adalah:
a. Mengundurkan diri (karena kemauan sendiri) ¬= Berhak atas UPH.
b. Tidak lulus masa percobaan ¬ =.Tidak berhak kompensasi.
c. Selesainya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ¬ =.Tidak Berhak atas Kompensasi.
d. Pekerja melakukan kesalahan berat ¬= Berhak atas UPH.
e. Pekerja melakukan Pelanggaran Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan =¬ 1 kali UP + 1 kali UPMK + UPH.
f. Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha ¬= 2 kali UP + 1 kali UPMK + UPH.
g. Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya = Tergantung kesepakatan.
h. Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan) ¬= 1 kali UP + 1 kali UPMK + UPH.
i. PHK Massal karena perusahaan rugi atau force majeure =¬ 1 kali UP + 1 kali UPMK + UPH.
j. PHK Massal karena Perusahaan melakukan efisiensi = 2 kali UP + 1 kali UPMK + UPH.
k. Perusahaan pailit¬ ¬= 1 kali UP + 1 kali UPMK + UPH.
l. Pekerja meninggal dunia =¬ ¬ 2 kali UP + 1 kali UPMK + UPH.
m. Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut ¬= UPH dan Uang Pisah.
n. Pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan) ¬= 2 kali UP + 2 kali UPMK + UPH.
o. Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan (setelah 6 bulan) =¬ 1 kali UPMK + UPH.
p. Pekerja ditahan dan diputuskan bersalah ¬= 1 kali UPMK + UPH.
q. Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pekerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja =¬ 1 kali UP + 1 kali UPMK+ UPH.
r. Peleburan, Penggabungan, perubahan status dan Pengusaha tidak mau melanjutkan hubungan kerja ¬= 2 kali UP + 1 kali UPMK + UPH.
s. Pekerja memasuki usia pensiun =- Sesuai Pasal 167 UU 13/2003 yaitu:
- jika perusahaannya mempunyai program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh perusahaan, maka pekerja tidak berhak mendapatkan UP dan UPMK, tetapi tetap berhak mendapat UPH sesuai ketentuan. Namun, bila ternyata uang program pensiun lebih kecil daripada jumlah UP 2 kali ketentuan + UPMK 1 kali ketentuan + UPH sesuai ketentuan, maka kekurangannya dibayar oleh pengusaha [Pasal 167 ayat (1) dan (2)].
- Jika perusahaan menyediakan program pensiun yang iurannya dibayar pengusaha dan pekerja, maka yang diperhitungkan UP yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar pengusaha kecuali diatur lain dalam perjanjian kerja, PP atau PKB [Pasal 167 ayat (3)].
- Jika perusahaan tidak memiliki program pensiun, pengusaha wajib memberikan pekerja 2 kali UP + 1 kali UPMK + UPH sesuai ketentuan [Pasal 167 ayat (5) dan (6)].
Dalam hal penghitungan uang pesangon, undang-undang menentukan paling sedikit sebagai berikut:
a. Masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat 1 bulan upah.
b. Masa kerja 1 tahun lebih tapi kurang dari 2 tahun mendapat 2 bulan upah.
c. Masa kerja 2 tahun lebih tapi kurang dari 3 tahun mendapat 3 bulan upah.
d. Masa kerja 3 tahun lebih tapi kurang dari 4 tahun mendapat 4 bulan upah.
e. Masa kerja 4 tahun lebih tapi kurang dari 5 tahun mendapat 5 bulan upah.
f. Masa kerja 5 tahun lebih tapi kurang dari 6 tahun mendapat 6 bulan upah.
g. Masa kerja 6 tahun lebih tapi kurang dari 7 tahun mendapat 7 bulan upah.
h. Masa kerja 7 tahun lebih tapi kurang dari 8 tahun mendapat 8 bulan upah.
i. Masa kerja 8 tahun lebih mendapat 9 bulan upah.
Mengenai ketentuan penghitungan uang penghargaan masa kerja (UPMK), undang-undang menentukan, bahwa UPMK hanya diberikan kepada pekerja ter-PHK yang telah bekerja selama 3 tahun atau lebih. Besarnya UPMK adalah:
a) Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun mendapat 2 bulan upah.
b) Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun mendapat 3 bulan upah.
c) Masa kerja 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun mendapat 4 bulan upah.
d) Masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun mendapat 5 bulan upah.
e) Masa kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun mendapat 6 bulan upah.
f) Masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun mendapat 7 bulan upah.
g) Masa kerja 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun mendapat 8 bulan upah.
h) Masa kerja 24 tahun atau lebih mendapat 10 bulan upah.
Mengenai ketentuan penghitungan Uang Penggantian Hak (UPH) adalah meliputi:
a. Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja;
c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari UP dan UPMK bagi yang memenuhi syarat.
d. Hak-hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Sedangkan ketentuan mengenai Uang Pisah, hal ini tergantung dari apakah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Berama (PKB).
Mengenai cara penghitungan Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur, berdasarkan Pasal 79 ayat (2) huruf c UU No.13/2003 disebutkan: “Cuti Tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus”. Dengan demikian, jika diasumsikan pekerja/buruh belum mengambil cutinya untuk 12 hari kerja, maka cara menghitungnya adalah 12/30 x upah (gaji) sebulan. Namun, apabila cuti sudah diambil, maka yang dihitung adalah sisa hari cuti yang belum diambil dibagi 30 dikali upah sebulan.

28 Maret 2008

Perang Informasi

Oleh: Wawan Tunggul Alam

Perang adalah persengketaan bersenjata (antarnegara). Begitu konsepsi perang menurut hukum internasional. Tapi, kini, perang tak sebatas persengketaan bersenjata. Ada perang informasi. Bahkan, perang informasi tak kalah dahsyatnya dengan perang bersenjata, karena mampu membentuk opini publik. Sehingga, Marshal Mc Luhan pernah mengatakan: barangsiapa menguasai informasi, ia akan menguasai dunia.
Bubarnya Eropa Timur tak lepas dari penyusupan informasi. Melalui siaran Voice of America (VoA), BBC, radio Free Europe memancarkan siarannya ke pelbagai negara Eropa Timur. Dan, Lech Walesa, pemimpin Solidaritas Polandia (saat itu), melukiskan kerusuhan politik di Eropah Timur merupakan hasil peradaban komputer, teve satelit (dan inovasi teknologi informasi lain) yang memberikan berbagai alternatif pemecahan.
Amerika Serikat tahu betul, bahwa keunggulan penguasaan informasi bisa “menguasai dunia”. Ketika dibuka hubungan bilateral Cina-AS, kontan masyarakat Cina dicekoki siaran teve AS. Dan, Michael Jay Solomon dari Lorimar Telepicture, yang memiliki perjanjian 5 tahun menyediakan semua acara teve Shanghai non-Cina, mengatakan dampak dan pengaruh teve sangat menakutkan karena Amerika akan mengubah cara berpikir orang-orang Cina.

Solomon tak mengada-ada. Terbukti, masyarakat Cina mengenal alam demokrasi Barat, termasuk menikmati budaya pop Amerika. Terjadilah proses, yang disebut John Nasbitt: evolusi identity cultural. Dan hasilnya? Pecah peristiwa Tiananmen, Mei 1998.
Begitu pula yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Indonesia. Salah satunya melalui acara Voice of Amerika (VoA) yang ditayangkan di Metro TV, tanpa disadari (penontonnya) acara itu merupakan pembentukan imej atau upaya pengaruh simpati publik (Indonesia) terhadap Amerika Serikat. Pengaruh ini pula yang dilakukan VoA di Eropa Timur, termasuk Polandia (lihat ucapan Lech Walesa).
Indonesia sendiri sebetulnya pernah melakukan perang informasi, tatkala menguasai Timor Timur. Melalui Radio Rameleau dan Radio Larosae, yang sejak 1975 banyak memprovokasi berita mendukung integrasi. Tapi, ironisnya, kita kehilangan Timor Timur juga dikarenakan lemahnya penguasaan informasi.
Informasi harus dilawan informasi. Begitulah kata kunci. Semestinya, pemerintah bisa melakukan kontra informasi -- tapi tidak dengan cara yang verbal -– dalam menangani berbagai masalah, termasuk persoalan yang punya potensi disintegrasi bangsa. Isu harus dilawan isu.
Tak pelak, di jaman global, dengan kecanggihan teknologi, pemerintah harus mampu membentuk opini publik nasional maupun global. Fungsi pendekatan hubungan masyarakat atau public relation pemerintah menjadi sangat penting. Tapi, sekali lagi, tidak dengan cara verbal dan memaksa seperti yang pernah dilakukan rejim Orde baru melalui Departemen Penerangan.
Cuma, yang kini lebih memprihatinkan, Indonesia telah menjadi makanan empuk penguasa Barat, dalam pengaruh informasi. Kita tak pernah punya filter (produk hukum) dan “perlawanan” budaya dan informasi. Sehingga kita mudah dicekoki dan dipengaruhi Budaya Pop, berkat informasi. Apa yang berbau Barat dianggap modern.
Lebih celaka lagi, pemerintah yang notabene punya kewenangan mengatur negeri ini malah cenderung membiarkannya dan larut di dalamnya. Pemerintah, termasuk DPR sebagai wakil rakyat, kelihatan tak punya visi dalam melawan arus “westernisasi”. Sadarkah mereka akan akibatnya kelak? Padahal, sekarang ini saja, kita menjadi bangsa yang tak punya identitas.

Bangsa Tanpa Identitas

Oleh: Wawan Tunggul Alam.

Seorang Swedia bernama Andreas Moller, tinggal di Swedia dan kuliah mendalami budaya Indonesia, terkaget-kaget ketika ia datang ke Indonesia. Maksud hati ingin memperdalam bahasa Indonesia, tapi apa daya yang didapat malah bahasa Indonesia yang sok keinggris-inggrisan, yang banyak dijumpainya ketika berbicara dengan orang Indonesia.
Mestinya kita (baca: pejabat, pemerintah dan masyarakat) malu -- kalau masih punya, ketika membaca artikel Andreas Moller, “Pakai Kash atau Cad” (Kompas, 4/12/06). Betapa tidak. Kita telah ditelanjangi dan dibukakan mata kita, bahwa ternyata tak sedikit kita salah menempatkan penyisipan bahasa asing (Inggris) di dalam penggunaan bahasa kita sehari-hari, baik lisan maupun tulisan. Hanya lantaran kita merasa sok tahu, sok gagah, sok pintar dan sok modern, berusaha menyisipkan kata-kata asing (bahasa Inggris) di dalamnya.
Menyedihkan, memang! Ketika di berbagai negara di dunia berupaya mempertahankan mati-matian bahasa ibu mereka (bahasa asli bangsa mereka) dari serbuan bahasa Inggris, di Indonesia malah sebaliknya. Lihat saja, sangatlah keterlaluan, jika Depdiknas menetapkan syarat kelulusan ujian nasional SMU adalah pelajaran Matematika dan… “Bahasa Inggris!”
Persoalannya, bukan kita harus anti bahasa Inggris. Bukan itu. Melainkan, kita membiarkan terlalu jauh pengaruh bahasa Inggris masuk ke segala kehidupan sehari-hari, baik dalam perkataan (meskipun salah), tulisan, sampai dalam dunia bisnis. Sehingga, bangsa kita tidak memiliki identitas! Dan, hal itu dibiarkan terus menerus oleh pihak yang punya otoritas untuk menangkalnya, yaitu pemerintah maupun lembaga negara seperti DPR.
Padahal, sekitar tahun 90-an (1993?), pemerintah Indonesia mulai mengambil tindakan keras terhadap pemakaian bahasa Inggris dalam iklan. Hal ini sebagai respon terhadap lajunya “westernisasi”, yang menimbulkan erosi identitas budaya Indonesia.
Bahkan, sebetulnya, jauh sebelum itu, sekitar tahun 1959, pemerintah Indonesia pada masa itu telah mengeluarkan peraturan yang melarang pemakaian bahasa Inggris untuk penggunaan bahasa Indonesia. Bahkan, pemerintah menetapkan hukuman denda sampai penjara.
Sayangnya, di era sekarang ini, paradigma berpikir kita dibuat terbolak-balik” bahwa barangsiapa tidak menguasai bahasa Inggris akan menjadi terbelakang dan kampungan. Bahkan, pemerintah selalu menekankan: di era globalisasi ini, jika kita tidak menguasai bahasa Inggris, maka negera kita bakal kalah bersaing dan tidak dapat bergaul dengan dunia internasional! Benarkan? Tentu saja tidak. Lihat saja, Jepang, Cina, Korea, apakah negara mereka menjadi terbelakang lantaran tak mementingkan bahasa Inggris?
Yang lebih kacau lagi, dalam bidang hukum. Bayangkan! Ada dua perusahaan yang sama-sama dari Indonesia membuat kontrak, akan tetapi seluruh klausulnya menggunakan bahasa Inggris! Lho..? Padahal, penerapan hukumnya dengan hukum Indonesia!
Begitu pula jika perusahaan Indonesia mengikat kerjasama dengan perusahaan asing untuk melakukan investasi atau berusaha di Indonesia, mengapa kontraknya harus menggunakan bahasa Inggris? Padahal, semestinya, tidak begitu. Karena, perusahaan asing itu berusaha (mau mengeduk keuntungan) di Indonesia, melakukan perjanjian dengan perusahaan Indonesia, menggunakan hukum Indonesia, jadi sudah seharusnya perusahaan asing itu mengikuti aturan Indonesia. Bukan begitu, Mister….?!


Blogger Templates by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and House Design